Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Bantah Halangi Bumiputera Menjual Aset-aset untuk Lunasi Uang Nasabah

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah Nasabah Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Sejumlah Nasabah Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membantah menghalangi penjualan aset Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk melunasi uang nasabahnya.

OJK beralasan penyelesaian masalah nasabah dilakukan komprehensif agar gagal bayar ke nasabah semuanya dilunasi.

“Bukan hanya nasabah yang sekarang jatuh tempo, tapi masih ada dua juta nasabah seperti tadi disampaikan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah kepada wartawan di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 25 Agustus 2020.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR dan OJK, salah satu nasabah Fien Mangiri, 43 tahun, mengatakan setiap kali mendatangi Bumiputera, mereka hanya dijanjikan untuk menunggu hingga OJK menyetujui penjualan aset Bumiputera.

Penjualan aset itu disebut untuk membayar uang nasabah yang belum dibayar perusahaan asuransi tersebut. “Kita dibilang tunggu. Tunggu OJK minta kami jual aset, baru kita bayar uang kalian,” kata Fien meniru ucapan pihak Bumiputera di ruang rapat itu.

Baca juga : Jokowi Minta Banpres Produktif UMKM Tidak Dipakai untuk Konsumtif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara menurut Ahmad, jika pola penyelesaian ditempuh dengan menjual aset bernilai Rp 6,5 triliun itu, belum dapat merampungkan masalah nasabah. Sementara jatuh tempo akhir tahun nanti diperkirakan Rp 9 triliun, katanya, jumlah itu belum cukup. “Nanti sisa nasabah yang lain gimana?” ujar dia.

Dia menuturkan sudah enam kali AJB Bumiputera menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). Namun, OJK menilai pengajuan RPK itu belum tergambar untuk menyelesaikan masalah seluruh nasabah. “Selalu penyelesaiannya jangka pendek, jual aset,” ucap Ahmad. Katakanlah semua aset laku tahun ini. Terus tunggakan sisa Rp 23 triliun nanti siapa yang bayar?”

Ia menambahkan dengan pola penjualan aset,  Bumiputera, ia megimbuhkan, di tahun depan tidak perusahaan asuransi itu tidak lagi mempunyai duit. “Malah Rp 23 triliun itu tidak mendapat apa-apa,” tuturnya. Sehingga menurut dia, langkah penjualan aset bukan tidak disetujui OJK.

Namun, ia menambahkan, OJK menginginkan pola penyelesaian masalah nasabah di tubuh asuransi Bumiputera dilakukan secara menyeluruh. “Dan itu belum tergambar di RPK yang disampaikan,” ujarnya.

IHSAN RELIUBUN | DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

16 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

17 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

19 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

19 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

20 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

21 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

4 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.