TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan rencana kenaikan dana pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi Rp 200 ribu bakal ditetapkan pada Agustus 2020, apabila telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Saat ini, biaya pulsa tersebut sebenarnya sudah diberikan kepada para pegawai pelat merah sebesar Rp 150 ribu, guna menunjang kinerja mereka di masa pandemi ini. "Ini akan direvisi kami usulkan ke Bu Menkeu jadi Rp 200 ribu. Kalau disetujui akan ditetapkan pada Agustus. Kami sudah koordinasikan dengan Setjen," ujar Askolani dalam konferensi video, Selasa, 25 Agustus 2020.
Dia memastikan revisi tersebut tidak hanya berlaku untuk pegawai Kementerian Keuangan, melainkan juga untuk kementerian dan lembaga secara keseluruhan. Namun penyesuaian dana pulsa tersebut akan disesuaikan oleh masing-masing kementerian dan lembaga.
"Ini tentunya kembali ke masing-masing K/L, pegawai mana yang patut diberikan ini," kata Askolani.
Pasalnya, anggaran untuk kenaikan dana pulsa tersebut pun akan diambil dari pagu masing-masing kementerian dan lembaga. "Masing-masing K/L akan relokasi sesuai kebutuhan pegawai untuk mendukung tunjangan pulsa."
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan pulsa tersebut disiapkan lantaran saat ini banyak pegawai di kementerian dan lembaga yang bekerja dari rumah. "Kami beri dukungan kalau mau direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa. Masih di belanja barang. Itu kami sebut fleksibilitas."
CAESAR AKBAR
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Uang Pulsa untuk PNS Jadi Rp 200 Ribu Per Bulan