TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mempersilakan PT Pertamina (Persero) ikut serta dalam tender apabila hendak menjadi investor dalam proyek pengembangan Blok Masela.
Hal tersebut berkaitan dengan langkah Shell Upstream Overseas Ltd yang hendak mundur dari proyek pengembangan ladang gas Blok Masela dengan melepas 35 persen hak partisipasinya. "Jadi Shell akan melaksanakan proses tender. Kalau pertamina berminat, maka dipersilakan untuk open data dan analisa, serta mengajukan proposal," ujar Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 24 Agustus 2020.
Dwi mengatakan pihaknya tidak bisa memaksa Shell untuk menjual hak partisipasinya kepada Pertamina apabila perusahaan energi pelat merah tersebut tidak menyampaikan keberminatan. Sebenarnya, tutur bekas Direktur Utama Pertamina itu, perseroan pada eranya pernah menyampaikan minatnya untuk masuk di proyek Abadi Masela.
"Tapi waktu itu sampai Inpex tidak mendapat respon, karena masih ribut onshore offshore. Kami waktu itu berpikiran bahwa sebagai national company, dengan cadangan cukup besar masa tidak ikut. Tapi tidak tahu kalau sekarang seperti apa," ujar Dwi. "Tapi kalau pertamina diharapkan masuk maka harus didorong untuk menyampaikan. Jadi bukan penugasan, tapi ikut proses tender sebagai investor."
Dwi mengatakan isu kemitraan memang menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan proyek Blok Masela. Terkait divestasi tersebut, ia mengatakan Shell telah mengajukan izin pembukaan data yang sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Setelah izin pembukaan data tersebut ditandatangani BKPM, Shell menyampaikan daftar perusahaan yang berpotensi membeli hak partisipasinya tersebut. Kemudian, semua perusahaan tersebut akan diundang dan dipersilakan untuk melihat datanya, sebelum selanjutnya dipersilakan menyampaikan proposal.
"Mudah-mudahan, seperti yang disampaikan Shell, divestasi ini membutuhkan waktu sekitar 18 bulan," ujar Dwi.
Baca juga: Inpex Ungkap Alasan Shell Mau Hengkang dari Blok Masela