TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan aktivitas bisnis sudah mulai tumbuh kembali di tengah Pandemi Covid-19. Menurut dia, hal ini dapat dilihat dari jumlah nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit di perbankan maupun industri jasa keuangan non bank, yang sudah melandai.
"Nasabah yang minta restrukturisasi kredit semakin sedikit," kata Heru dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut dia, nasabah yang memanfaatkan program restrukturisasi kredit hampir mencapai puncaknya. Heru mencatat, realisasi debitur perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit mencapai 5,73 juta dari UMKM dengan total outstanding restrukturisasi Rp 353,17 triliun per 10 Agustus 2020.
Sedangkan potensi debitur restrukturisasi dari 102 bank, kata dia, mencapai 12,55 juta UMKM dengan total outstanding restrukturisasi mencapai Rp 561,9 triliun. Untuk non-UMKM, kata dia, telah sebanyak 1,44 juta debitur dengan outstanding Rp 484,47 triliun. Sedangkan potensi sektor itu mencapai 2,9 juta dengan outstanding Rp 805 triliun.
OJK mencatat, realisasi jumlah kontrak restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan yang disetujui mencapai 4,33 juta debitur. Adapun nilai outstandingnya sebesar Rp162,34 triliun hingga 19 Agustus 2020.
Baca juga: Airlangga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2022