TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK akan mengaudit penggunaan dana untuk jasa influencer di kementerian dan lembaga seumpama diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama ini, anggaran tersebut belum pernah diselisik secara langsung oleh lembaga audit negara.
“BPK belum menelusuri hal tersebut karena terbagi dalam beberapa kementerian dan lembaga, dan terakumulasi dalam bbrp tahun. Kecuali ada Permintaan dari DPR,” tutur Anggota BPK, Achsanul Qosasi, saat dihubungi pada Ahad, 23 Agustus 2020.
Indonesia Corruption Watch atau ICW sebelumnya menemukan anggaran senilai Rp 90,45 miliar disinyalir dipakai untuk influencer. Dari temuan itu, Achsanul menyebut dana influencer sejatinya tercecer di 34 kementerian dan lembaga sepanjang 2014-2018.
Temuan ini lalu diperlebar hingga 2020. Achsanul memperkirakan, anggaran influencer di kementerian dan lembaga bisa saja lebih besar dari jumlah yang dipaparkan ICW.
Sebelumnya, ICW mencatat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi lembaga dengan anggaran belanja terbesar untuk penggunaan jasa influencer. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 77,66 miliar.
Baca Juga:
Disusul peringkat kedua adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Rp 10,83 miliar. "Lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Rp 1,6 miliar, Kementerian Perhubungan dengan Rp 195,8 juta, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Rp 150 juta," ujar Peneliti ICW Egi Primayogha melalui laporan tertulis pada Jumat, 21 Agustus 2020.