TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyayangkan kurangnya budaya berdisiplin sebagian masyarakat di perlintasan sebidang kereta api. Pada pekan ini saja, KAI mencatat sudah ada lima kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di sejumlah wilayah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
“Saat ini kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pendemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Joni menjelaskan, lima kecelakaan maut di perlintasan kereta api di pekan ini yaitu di daerah Kabupaten Sidoarjo dan Kediri, Jawa Timur pada Senin (17 Agustus 2020) yang melibatkan mobil, pengendara motor di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (18 Agustus 2020), pengendara motor di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (19 Agustus 2020), dan pengendara motor di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Jumat (21 Agustus 2020).
Joni pun menegaskan agar masyarakat mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api. “Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.
Joni juga mengatakan bahwa dalam undang-undang, telah tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api. Bahkan bagi pelanggarnya, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.