TEMPO.CO, Jakarta - Meski dilarang, Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penerbangan Batik Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Ahad, 23 Agustus 2020 tetap berjalan.
"Untuk penerbangan pada 23 Agustus 2020 tetap berjalan, dalam upaya mengakomodir kebutuhan tamu, dikarenakan para tamu (penumpang) di penerbangan ini (tanggal dimaksud) tidak dapat diinfo dan dipindahkan ke maskapai lain," kata Danang kepada Tempo, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melarang terbang sementara Batik Air rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK), ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) terhitung mulai 23 Agustus 2020 sampai 14 hari ke depan.
Adapun Batik Air baru menghentikan sementara rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio mulai 24 hingga 30 Agustus 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut.
"Untuk itu, para tamu rute CGK-PNK dapat menggunakan alternatif atau akan diberangkatkan dengan maskapai lain (Lion Air) dari Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang," kata Danang.
Adapun larangan terbang Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat disebabkan ada enam penumpang Batik Air dinyatakan positif Covid-19 ketika dilakukan swab test secara acak di Bandara Supadio, Pontianak pada, 15 Agustus 2020.
Danang menegaskan bahwa penerbangan Batik Air dan Lion Air Group telah sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first). Kemudian pihaknya pun tetap melakukan protokol kesehatan agar tak menyebabkan penyebaran virus Covid-19.
"Pelaksanaan penerbangan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan sanksi terhadap Batik Air berupa larangan terbang ke Pontianak selama 14 hari setelah enam penumpangnya dari Jakarta positif Covid-19. "Sanksi maskapai ini tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak, dari Jakarta maupun Surabaya selama 14," kata dia.
Dia lantas menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto, untuk berkirim surat pada maskapai tersebut.
Sanksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban maskapai karena telah membawa penumpang dari daerah zona merah. Sanksi mulai berlaku 23 Agustus 2020. Dari enam penumpang tersebut, tiga di antaranya beralamat Jakarta, dua orang Pontianak dan seorang beralamat Surabaya.
Sutarmidji menegaskan, kegiatan PCR test dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang Bandara dan Pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah.
"Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi reaktif atau konfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test atau PCR di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementara rute penerbangan," kata Sutarmidji.
ASEANTY PAHLEVI I EKO WAHYUDI
Baca juga: 6 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang 14 Hari ke Pontianak