Dalam laporannya, KKSK menyatakan telah memberikan tanggapan terhadap kajian OC untuk Grup Texmaco dan Grup Rajawali. Sementara, debitur besar lainnya yakni Grup Djajanti, KKSK meminta BPPN untuk mengakomodasi masukan yang diberikan OC dalam kajiannya. Untuk Grup Texmaco, KKSK memberikan empat tanggapan.
Pertama, KKSK yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Ekuin ini memandang periode restrukturisasi Grup Texmaco selama lebih dari 10 tahun dengan grace period lebih dari 2 tahun adalah beralasan. Ini mengingat lamanya periode restrukturisasi itu karena besarnya utang kelompok perusahaan tersebut. Selain itu, dalam tanggapannya KKSK juga menyatakan periode restrukturisasi juga berlaku bagi gabungan utang sustainable dan unsustaibable.
Sementara, menanggapi review tim OC mengenai BPPN yang tidak memiliki saham mayoritas pada NewEngCo, salah satu anak perusahaan dari kelompok usaha yang dipimpin oleh Arifin Panigoro, KKSK mengingatkan bahwa sebagian besar perusahaan-perusahaan di bawah NewEngCo belum beroperasi. KKSK meminta para pemilik saham mengupayakan percepatan operasi perusahaan-perusahaan tersebut agar BPPN memiliki pilihan untuk masuk sebagai pemegang saham.
Tanggapan ketiga KKSK terhadap review tim yang dipimpin Marie Muhammad ini adalah mengenai suku bunga atas kupon obligasi di bawah yang ditentukan untuk utang sustainable. Menurut KKSK, ini terjadi karena tingkat suku bunga yang dimaksudkan berlaku untuk gabungan utang sustainable dan unsustainable sekaligus. Terakhir, mengenai kemungkinan konflik atas due dilligence keuangan yang telah diselesaikan, KKSK menanggapinya berdasarkan pernyataan Grup Texmaco bahwa asosiasinya yaitu akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa telah bertindak selaku auditor dari beberapa perusahaan Grup Texmaco, dapat menghindari konflik tersebut karena adanya keterbukaan laporan keuangan dan kode etik profesi.
Sementara, review OC terhadap Grup Rajawali, KKSK memberikan lima poin tanggapan. Secara garis besar, KKSK mempertimbangkan bahwa sebagian perusahaan kelompok ini masih menjalankan usahanya secara normal. Sehingga, diperkirakan, Grup Rajawali masih bisa memenuhi kewajibannya secara rutin kepada BPPN. Selain itu, restrukturisasi kewajiban Grup Rajawali dilakukan berbarenganan dengan restrukturisasi perusahaan sehingga kewajiban debitur dapat dijamin dengan aset yang nilainya jauh lebih besar dari nilai yang outstanding.
Dalam rangka meningkatkan pengembalian hutang kepada BPPN, Grup Rajawalipun sepakat, apabila terjadi default CB dan EB jatuh tempo, BPPN akan memiliki hak untuk memilih salah satu opsi yang ditetapkan bersama. Opsi pertama, konversi CB dan EB menjadi ekuitas. Kedua, eksekusi jaminan dan ketiga, menjadi term loan. Hadir dalam rapat penyampaian hasil tanggapan KKSK yang berlangsung di Kantor Departemen Keuangan tersebut Menko Ekuin merangkap Ketua KKSK Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Suwandi, serta Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta. Rapat berakhir tanpa ada keterangan pers. (Sri Wahyuni)