Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli, seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Pada Juli lalu, pemerintah mengumumkan soal pelelangan surat utang negara dalam mata uang rupiah. Penerbitan surat utang ini dimaksudkan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pemerintah mematok target indikatif dari lelang tersebut sebesar Rp 20 triliun dan maksimum Rp 40 triliun.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
10 jam lalu
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
12 jam lalu
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.