Pelanggan paladium adalah pelanggan yang menyewa trafo ke PLN, sedangkan pelanggan premium adalah pelanggan yang mendapat pasokan cadangan listrik dari dua sumber berbeda, berupa penyulang, gardu, trafo, maupun subsistem.
Fikri menjelaskan kompensasi senilai Rp 13 miliar tersebut diberikan kepada 1.201 pelanggan premium dan paladium yang berada di wilayah Jakarta. Adapun Jakarta memiliki sekitar 702 pelanggan premium hingga Juli 2019.
Besaran kompensasi tersebut sudah mengikuti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. "Itu mengacu pada kontrak awal (kompensasi ke pelanggan premium dan paladium), kemudian ada Permen 27 Tahun 2017. Kami ikuti sesuai permen," kata Fikri pada awal September 2019 lalu.
Secara rinci, kompensasi tertinggi yang dibayarkan PLN adalah ke pelanggan rumah tangga dengan nilai Rp 379,31 miliar. Jumlah rumah tangga yang terdampak padamnya listrik mencapai 20.486.589 pelanggan. Industri menjadi pembayaran kompensasi terbesar kedua dengan nilai Rp 231,55 miliar untuk 28.106 pelanggan.
Sisanya, yakni pelanggan bisnis dengan kompensasi senilai Rp 206,34 miliar untuk 1.037.811 pelanggan, publik Rp 27,85 miliar untuk 119,208 pelanggan, sosial Rp 12,24 miliar untuk 391.663 pelanggan, layanan khusus Rp 7,14 miliar untuk 17.581 pelanggan, dan traksi atau kereta api Rp 1,81 miliar untuk 61 pelanggan.
BISNIS
Baca juga: Pandemi, 33,64 Juta Pelanggan PLN Dapat Stimulus Listrik