TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat denda yang dibayarkan PT PLN (Persero) akibat tidak terpenuhinya tingkat mutu pelayanan hingga Agustus 2020 mencapai Rp 2 miliar. Jika digabung dengan 2 tahun sebelumnya, penalti yang dibayar PLN tercatat Rp 778,8 miliar.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019, PLN bisa terkena penalti bila tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan (TMP).
Indikator kompensasi TMP meliputi jumlah gangguan dalam setahun, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan lama gangguan.
"PLN pada 2018 sudah keluarkan Rp 5,1 miliar akibat denda karena tidak penuhi TMP. Waktu 2019, kasus blackout itu sempat Rp 771,5 miliar. Sekarang sampai Agustus hanya Rp 2 miliar," ujar Hendra dalam webinar, Selasa, 18 Agustus 2020.
Hendra berharap agar ke depan nominal denda TMP yang dibayarkan PLN makin mengecil. Hal ini menunjukkan pelayanan listrik PLN kepada pelanggannya makin membaik. "Mudah-mudahan September sampai akhir tahun makin kecil dana yang disampaikan ke masyarakat untuk penalti TMP. Ini berarti menunjukkan TMP jauh lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Manager Layanan Prioritas PLN Distribusi Jakarta Raya Fikri Praditya mengatakan besaran kompensasi ke pelanggan premium dan paladium akibat mati listrik massal atau blackout di wilayah Jakarta pada 4 Agustus 2019 lalu mencapai Rp 13 miliar, Angka ini setara dengan 1,5 persen dari total yang harus disalurkan PLN.