TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) kredit kendaraan bermotor dari kisaran 5 persen hingga 10 persen menjadi 0 persen. Aturan ini diberikan untuk kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
"Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020," kata Perry dalam siaran virtual RDG Rabu, 19 Agustus 2020.
Bank Indonesia juga menempuh pula langkah-langkah untuk melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
Selain itu, Bank Indonesia memperkuat pula strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.
Perry mengatakan Bank Indonesia memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, Pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-commerce.
Bank Indonesia akan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu dalam mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan.
Selain itu, kata dia, BI berkoordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Adapun Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di 4,00 persen, suku bunga Deposit Facility di 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility di 4,75 persen.
"Dengan mempertimbangkan evaluasi, dan memperkirakan ekonomi global dan domestik, serta kondisi moneter secara keseluruhan. Rapat Dewan Gubernur BI pada 18-19 Agustus memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan yang berlaku efektif mulai hari ini," kata Perry dalam siaran virtual RDG Rabu, 19 Agustus 2020.
Keputusan itu, kata dia, konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah inflasi yang diperkirakan akan tetap rendah. BI, kata dia, juga menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19, termasuk dukungan Indonesia ke pemerintah dalam realisasi APBN 2020.