TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini meluncurkan prangko seri Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara virtual. Prangko khusus ini dirilis sebagai rangkaian dari peringatan HUT RI ke-75.
"Prangko seri Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin adalah bentuk penghormatan kita kepada beliau berdua sebagai kepala negara dan wakil kepala negara, yang telah dipilih rakyat Indonesia, tentu melalui suatu proses sirkulasi demokrasi yang luar biasa hebatnya," kata Menkominfo Johnny G. Plate dalam sambutannya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Johnny menjelaskan prangko seri presiden dan wapres diterbitkan setiap periode pemerintahan sebagai dokumen negara untuk menghormati jasa para pemimpin. "Presiden dan wakil presiden adalah perangko sangat penting dan fenomenal sebagai dokumen negara. Perangko seri presiden dan wakil presiden selalu ditunggu kehadirannya, selalu diabadikan ketokohannya dalam bentuk perangko khusus," katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan prangko telah mengalami pergeseran makna, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang pesat. Prangko telah menjadi bagian penting dari setiap peristiwa bersejarah bangsa dan masyarakat Indonesia.
"Perjalanan panjang sejarah prangko membuktikan bahwa prangko bukan hanya sekadar sebagai alat bayar pengiriman pos, namun juga sebagai media visualisasi nilai-nilai keberagaman masyarakat bahkan kedaulatan suatu negara," kata Ma'ruf.
Selain prangko seri Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, Kementerian Kominfo juga meluncurkan tiga prangko lainnya, yaitu seri HUT ke-75 Kemerdekaan RI, seri penanggulangan Covid-19, serta seri artis dan grup musik ternama.
Prangko seri artis dan musisi Indonesia diluncurkan untuk menghormati karya-karya para seniman yang tetap memproduksi karya hiburan di tengah pandemi Covid-19. Beberapa seniman yang diabadikan dalam prangko tersebut ialah Gesang, Gombloh, Titiek Puspa, God Bless dan Koes Plus.
ANTARA
Baca juga: 5 Fakta Mengenai Uang Baru Pecahan Rp 75.000, Apa Saja?