TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar mengatakan disrupsi teknologi yang akan terjadi harus segera diantisipasi oleh perbankan. Setidaknya ada tiga dampak disrupsi yang dia sebutkan.
Pertama, sektor jasa keuangan akan dihadapkan dengan disruptive bisnis model. Teknologi finansial 10 tahun lalu dengan saat ini sangat berbeda terlihat dari adanya lembaga jasa keuangan baru selain bank yang menawarkan layanan terintegrasi, cepat, dan nyaman.
"Jadi sekarang tidak ada lagi musuh sejati atau kawan sejati, bagaimana bisa bertahan harus ada kolaborasi," katanya dalam Webinar, Selasa 18 Agustus 2020.
Kedua, adanya teknologi dan Covid-19, telah membuat perilaku konsumen terutama pada sektor jasa keuangan berubah. Ketiga, persaingan yang semakin tinggi menuntut industri jasa keuangan untuk melakukan kolaborasi.
Menurutnya, saat ini lembaga jasa keuangan dituntut untuk sadar dalam melakukan perubahan atas disrupsi yang terjadi. Kemungkinan besar, pelaku industri jasa keuangan tentu mengatakan sedang melakukan perubahan. Sebaliknya, sektor jasa keuangan yang tidak sadar dan melakukan urgensi untuk melakukan transformasi akan dibayangi risiko yang tinggi.