TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi (APRDI) Mauldy Rauf Makmur mengingatkan kalangan investor untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk reksa dana dan manajer investasi. Pasalnya belakangan ini muncul sejumlah kasus yang menyeret perusahaan manajer investasi yang memasarkan reksa dana.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tercatat beberapa kali melakukan suspensi beli atas Kresna Asset Management. Sebelumnya, suspensi juga dilayangkan ke PT Sinarmas Asset Management atau Sinarmas AM.
Belum lepas dari ingatan publik, Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan perusahaan penasihat keuangan Jouska dan aliansi bisnis sekitarnya. Penghentian kegiatan itu dilakukan per 24 Juli 2020.
Mauldy menjelaskan, sejumlah kasus belakangan itu menimpa pada produk reksa dana. "Artinya, itu semua legal bukan investasi bodong. Yang ingin saya tekankan juga, dalam memilih (reksa dana dan MI) juga harus hati-hati,” kata Mauldy, dalam Talkshow Investasi yang diadakan alumni SMA 70 Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020.
Lebih jauh, Mauldy menyebutkan, bahwa tindakan OJK terhadap manajer investasi tersebut merupakan bentuk aksi supervisi regulator di industri pasar modal. Adapun, investasi di pasar modal tidak sama dengan menempatkan dana di perbankan.
Sebab, penempatan dana di bank mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara di sisi lain, investasi di pasar modal tidak ada yang bisa memberikan jaminan pertumbuhan, karena return bergerak mengikuti mekanisme pasar.
“Perlindungan di pasar modal itu adalah pengawasan kepada pelakunya. OJK melakukan pengawasan makanya ada yang disuspen, dibubarkan, lalu ada yang diberi sanksi. Itu merupakan supervisory action dari OJK,” katanya.