TEMPO.CO, Jakarta - Hampir tiap 25 tahun sekali Bank Indonesia atau BI menerbitkan pecahan uang baru dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia. Sampai sekarang, bank sentral telah menerbitkan uang pecahan seri khusus 25 tahun, 45 tahun, 50 tahun dan 75 tahun kemerdekaan RI.
Pecahan uang baru tersebut dikategorikan sebagai Uang Rupiah Khusus karena diterbitkan sebagai perayaan terhadap peristiwa khusus atau dengan tujuan tertentu. Dikutip dari situs Bank Indonesia, terdapat sejumlah Uang Rupiah Khusus berupa uang koin dan kertas yang diterbitkan sebagai perayaan HUT Kemerdekaan RI.
1. Uang Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI
Sedikitnya ada 9 jenis uang logam khusus berbahan baku perak dan emas dengan tahun emisi 1970 ini. Untuk uang logam perak bervariasi dalam bentuk pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750, dan Rp 1.000. Sementara variasi pecahan uang logam emas terdiri atas Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 25.0000.
Uang Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI pecahan Rp 200 berbahan logam perak dengan kadar 1.000/1.000 dan berat 8 gram dan garis tengah 26 mm, diterbitkan pada tahun 1970.