Sebelumnya, Alvin Lie, Anggota Ombudsman, menggugat Indosat karena merasa terganggu dengan pesan singkat promosi yang kerap dikirimkan oleh operator selular tersebut.
David Tobing, kuasa hukum Alvin Lie mengatakan bahwa Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar melalui pesan singkat hingga mengganggu psikis. Kondisi itu membuat Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.
Pasal itu menyatakan pelaku usaha, dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
David juga menilai Indosat telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) di mana tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Menurut David, tindakan Indosat yang tidak menghentikan SMS penawaran yang melanggar privasi dan terasa mengganggu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan membangun sistem pengaduan/laporan konsumen.
Alvin Lie menggugat Indosat menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun. Selain itu, dalam petitumnya Alvin Lie menggugat agar pengadilan dapat menghukum tergugat membayar ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp (seratus rupiah).
BISNIS
Baca juga: Pendapatan Indosat Ooredoo Meningkat 9,4 Persen pada Semester I 2020