TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus kepada para pegawai yang terkena pemotongan gaji. Pasalnya, saat ini pemerintah baru merencanakan memberikan subsidi gaji kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Kami dilaporkan bahwa pegawai bergaji misalnya Rp 8 juta yang dipotong dan gajinya turun jadi Rp 4 juta sekarang tetap tidak bisa dapat subsidi gaji karena dasarnya adalah data BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp 5 juta. Jadi meskipun sekarang dia gajinya cuma Rp 4 juta dia tidak dapat," ujar Shinta kepada Tempo, Jumat, 14 Agustus 2020.
Karena itu, Shinta berharap pemerintah menyiapkan stimulus lain bagi masyarakat yang terkena pemotongan gaji, namun belum tercakup dalam stimulus-stimulus yang ada saat ini. "Kami mengapresiasi pemerintah sudah ada subsidi gaji yang banyak membantu. Tapi, harus diperhatikan juga bagi mereka yang gajinya dipiting dan kemarin BPJS-nya tidak terdaftar, mereka juga penting untuk mendapatkan stimulus seperti ini."
Shinta mengatakan subsidi gaji bagi pegawai sejatinya diperlukan untuk memenuhi aspek kebutuhan primer mereka. Bantuan tersebut dinilai belum tentu bisa mencakupi belanja kebutuhan sekunder dan tersier lantaran jumlahnya yang tidak begitu signifikan, serta sudah banyak pegawai yang mengalami pengurangan pendapatan.
"Jadi harapannya dengan ini kan untuk membantu. Kalau untuk belanja menambah daya beli, lebih ke kebutuhan dasar. tapi tidak untuk kebutuhan konsumtif seperti jalan-jalan. Tapi untuk kebutuhan dasar. Jadi bisa membantu," kata Shinta.