Sementara itu, Ketua Umum PPIP PS Kuncoro juga mendesak agar pembahasan RUU ini dihentikan. “Semua ini semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara,” kata Kuncoro.
Selain melakukan kampanye di media sosial, para serikat pekerja ini juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan RUU Cipta Kerja di sejumlah titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian.
Adapun isi dari poster-poster yang sampaikan oleh serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan antara lain:
1. Jika Omnibus Law Disahkan: Tarif Listrik Berpotensi Naik = Listrik Mahal.
2. Listrik Sebagai Harga Diri dan Kebaikan Bangsa
3. Listrik = Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945
4. Omnibus Law Menyelingkuhi Putusan Mahkamah Konstitusi = Inskonstitusional
5. Omnibus Law Menghidupkan Pasal Zombie
FAJAR PEBRIANTO