TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19 Erick Thohir mengatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak soal omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, RUU tersebut saat ini masih dibahas di DPR.
"Untuk implementasi RUU Cipta Kerja belum bisa bicara banyak karena masih menunggu," tutur dia dalam acara Forum Merdeka Barat 9 yang digelar secara virtual, Sabtu, 15 Agustus 2020.
RUU Cipta Kerja merupakan satu dari tujuh program utama Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membangkitkan kembali perekonomian setelah terkena imbas pandemi corona. Erick menyatakan, setelah RUU itu disahkan DPR, pemerintah akan memikirkan beleid turunannya yang dapat menjamin terbukanya kembali lapangan kerja.
Musababnya saat ini, lapangan kerja tergerus dampak pandemi. Sedangkan di saat bersamaan, jumlah pengangguran makin besar karena banyak pegawai terkena imbas pemutusan hubungan kerja atau PHK. "Jadi ini kita akan coba cari jalan," tutur Erick.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR sudah mencapai 70 persen.
"Sudah disampaikan Ibu Ketua DPR (Puan Maharani) rencana (pembahasan RUU) akan dibahas dan ditargetkan dalam masa sidang ini," ucapnya, kemarin, 14 Agustus.
Airlangga mengungkapkan, dalam proses pembahasan Omnibus Law, ada beberapa isu krusial yang telah disepekati. Legislator dalam perundingan tersebut juga telag melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Adapun dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap pembahasan Omnibus Law segera dapat dituntaskan pada akhir bulan. "Prosesnya ini kita berdoa mudah-mudah jadi akhir bulan ini atau paling lambat mungkin awal bulan depan," tutur Luhut dalam seminar di Universitas Indonesia.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah meminta pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan lantaran banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Pembahasan RUU ini dianggap tergesa-gesa dan memberikan ruang partisipasi yang sangat kecil ruang partisipasi bagi buruh.
“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ucapnya, 13 Agustus.
Dia berpendapat perencanaan dan pembentukan RUU ini tak sejalan dengan tata-cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dalam omnibus law, lanjut Damanik, peraturan pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tak selaras dengan kepentingan strategis.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MUHAMMAD BAQIR