TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksikan nilai tukar rupiah terhadap dolar pada tahun depan akan bergerak menguat di level Rp 14.600. Kondisi ini terpengaruh oleh pemulihan ekonomi dan masuknya arus modal ke dalam negeri yang terdorong setelah Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja disahkan.
"Terutama kalau Omnibus Law selesai, ini akan menciptakan confident (kepercayaan diri)," tutur dia dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.
Omnibus Law diklaim akan menyederhanakan sejumlah syarat dan aturan bagi investor yang bakal masuk ke Indonesia. Rancangan undang-undang ini pun digadang-gadang bisa memantik terciptanya lapangan kerja dan menjadi salah satu alat pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Adapun proses legalisasi Omnibus Law masih terus berlangsung sampai hari ini di kursi Parlemen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan rancangan beleid itu sudah menyentuh 70 persen.
"Sudah disampaikan Ibu Ketua DPR (Puan Maharani) rencana (pembahasan RUU) akan dibahas dan ditargetkan dalam masa sidang ini," ucapnya.
Airlangga mengungkapkan, dalam proses pembahasan Omnibus Law, ada beberapa isu krusial yang harus disepekati. Dengan begitu, legislator dalam perundingan ini bakal melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Adapun dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap pembahasan Omnibus Law segera dapat dituntaskan pada akhir bulan. "Prosesnya ini kita berdoa mudah-mudah jadi akhir bulan ini atau paling lambat mungkin awal bulan depan," tutur Luhut dalam seminar di Universitas Indonesia, Jumat, 14 Agustus
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah meminta pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan lantaran banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Pembahasan RUU ini dianggap tergesa-gesa dan memberikan ruang partisipasi yang sangat kecil ruang partisipasi bagi buruh.
“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujarnya, 13 Agustus.
Dia berpendapat perencanaan dan pembentukan RUU ini tak sejalan dengan tata-cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dalam omnibus law, lanjut Damanik, peraturan pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tak selaras dengan kepentingan strategis.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA