TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara seperti pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun depan akan turun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alokasi anggaran untuk gaji tersebut akan dihitung bersama dengan komponen tunjangan kinerja atau tukin.
"Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin," ujar dia dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.
Pada tahun ini, pemerintah meniadakan komponen tukin dalam pemberian gaji ke-13 dan THR. Kebijakan itu diambil karena pos belanja negara terganggu akibat pandemi Covid-19. Adapun THR pada tahun ini dianggarkan sebesar Rp 29,38 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 28,8 triliun.
Belanja pegawai didorong untuk menjaga birokrasi dan layanan publik agar tetap efektif, produktif, dan kompetitif. Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga tingkat kesejahteraan aparatur.
Meski tahun depan gaji tambahan untuk PNS direncanakan bakal diberikan penuh, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menghitung penganggaran rencana belanja pegawai secara hati-hati. Musababnya, kata dia, kondisi perekonomian tahun depan disinyalir masih akan terpengaruh ketidakpastian akibat pandemi.
"Jumlah pegawai juga tetap dikendalikan agar birokrasi tetap berjalan seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis," ujarnya.
Pada 2021, pemerintah memproyeksikan belanja negara akan mencapai Rp 2.474,5 triliun. Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp 1.951,3 triliun dan transfer ke dana desa yang terhitung sebesar Rp 796,3 triliun.
Sedangkan pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.776,4 triliun yang berasal dari penerimaan perpajakan senilai Rp 1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 293,5 triliun. Adapun penerimaan hibah diperkirakan sebesar Rp 0,9 triliun. Dengan demikian, APBN diperkirakan akan mengalami defisit 5,5 persen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA