“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada Presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Tujuannya untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain.
Meski banyak penolakan, pemerintah dan DPR ingin pembahasan berlanjut. Tak hanya DPR, Ketua MPR Bambang Soeastyo mengatakan lembaganya sudah membentuk Badan Pengkajian MPR yang beranggotakan sebanyak 45 orang dari DPR dan DPD.
Badan ini sedang mengkaji isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat, termasuk RUU Cipta Kerja "Hasil penyerapan aspirasi di masyarakat di daerah pemilihan," kata Bamsoet, sapaan Bambang, dalam pidato Sidang Umum MPR.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun berharap RUU Cipta Kerja segera dapat dituntaskan pada akhir bulan. Saat ini, proses legalisasi pengesahan RUU tersebut masih berada di DPR.
"Prosesnya ini kita berdoa mudah-mudah jadi akhir bulan ini atau paling lambat mungkin awal bulan depan," tutur Luhut dalam seminar di Universitas Indonesia, di hari yang sama.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Luhut Pandjaitan Ingin RUU Cipta Kerja Disahkan Akhir Bulan Ini