TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan berharap pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law segera dapat dituntaskan pada akhir bulan. Saat ini, proses legalisasi pengesahan RUU tersebut masih berada di DPR.
"Prosesnya ini kita berdoa mudah-mudah jadi akhir bulan ini atau paling lambat mungkin awal bulan depan," tutur Luhut dalam seminar di Universitas Indonesia, Jumat, 14 Agustus 2020.
Luhut menjelaskan, RUU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan pelbagai perizinan, syarat penanaman modal, dan aturan-aturan lainnya sehingga investasi akan terdorong masuk ke Tanah Air. Dengan begitu, ia mengklaim lapangan kerja segera tercipta.
Sebab selama ini, kata Luhut, Indonesia masih kalah dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Vietnam, Singapura, dan Malaysia yang berhasil memanfaatkan momentum menggandeng investor masuk. Masalah ini terjadi karena rumitnya perizinan yang membuat negara menjadi tidak kompetitif.
"Jadi Presiden perintahkan semua dipermudah. Benchmark-nya saja dengan negara lain. Kita enggak bisa ngarang sendiri," ujar Luhut.
Kendati gencar mendorong masuknya pemodal, Luhut menjamin investasi yang akan ditanamkan di Indonesia harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Syarat yang ia maksud di antaranya harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, menyerapp tenaga kerja lokal, memberikan nilai tambah, dan melaksanakan skema business to business.
Luhut meminta sejumlah pihak mendukung pengesahan RUU ini. "Jadi kita siapkan bukan sekarang, tapi 10 tahun ke depan," tuturnya.
Kemarin, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik meminta pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan lantaran banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Pembahasan RUU ini dianggap tergesa-gesa dan memberikan ruang partisipasi yang sangat kecil ruang partisipasi bagi buruh.
“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujarnya, 13 Agustus 2020.
Dia berpendapat perencanaan dan pembentukan RUU ini tak sejalan dengan tata-cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dalam omnibus law, lanjut Damanik, peraturan pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tak selaras dengan kepentingan strategis.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MUHAMMAD BAQIR