TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan
kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan
asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui keterangan resmi, Jumat, 14 Agustus 2020.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Atas pelanggaran tersebut, OJK mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
Lalu selanjutnya, OJK juga memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan dengan memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan. Lalu komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.