TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, memusnahkan barang impor senilai Rp 557 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat memenuhi perizinan alias ilegal.
“Tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Badan Karantina,” kata Kunawi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Barang yang dimusnahkan ini beragam. Mulai dari kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, dan obat-obatan.
Selain itu, ada juga barang yang termasuk ke dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan, mengandung unsur pornografi. Lalu, barang yang melebihi batasan pembebasan kena cukai.
Menurut Kunawi, ada empat peraturan yang tidak dipenuhi dari barang-barang tersebut. Pertama, Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2017. Kedua, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Keempat, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penindakan Bea Cukai Pasar Baru dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020. Acara pemusnahan dihadiri oleh PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Bea Cukai Tangkap Bos PS Store yang Diduga Jual Ponsel Ilegal, Ini Kronologinya