TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang subsidi bunga 6 persen kredit usaha rakyat (KUR) hingga akhir Desember 2020. Adapun kebijakan sebelumnya tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya dampai 31 Desember 2020.
"Dengan keputusan rapat koordinasi komite pembiayaan UMKM hari ini, yaitu diperpanjang bukan hanya yang 3 persennya saja. Tapi yang 3 persen juga dijadikan 6 persen, itu dipentokin sampai akhir Desember," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 13 Agustus 2020.
Dengan kebijakan baru ini, Iskandar mengatakan, debitur KUR yang sebelumnya sudah dapat tambahan subsidi 6 persen sejak Maret 2020 otomatis diperpanjang sampai akhir tahun ini.
Jadi dengan kebijakan ini, menurut Iskandar sangat membantu sekali bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga memanfaatkan KUR. Oleh karenanya, masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan ini untuk membangun kembali usahanya.
"Jadi ada kemungkinan yang sudah diberikan dulu bulan Maret bahkan bulan maret karena startnya kan baru bulan maret berarti itu kalau bulan Maret bisa 10 bulan (subsidi bunganya)," kata Iskandar.