Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Apartemen dalam Praktek di Indonesia Menurut Pakar dan Akademisi FH UKI

image-gnews
Webinar Fakultas Hukum UKI.
Webinar Fakultas Hukum UKI.
Iklan

INFO BISNIS— Setiap calon pembeli apartemen atau rumah susun harus teliti dan melihat latar belakang dari developer atau pengembangnya. Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Winanto Wiryomartani, menjelaskan tentang pengaturan mengenai rumah susun komersial yang diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU No. 20 Tahun 2011.

“Setiap melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebaiknya dilakukan dihadapan notaris. Jika konsumen merasa dirugikan oleh pengembang maka dapat melapor ke organisasi pengembang,“ ujar Winanto dalam Webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta dengan topik “Hukum Apartemen Dalam Praktek di Indonesia”, pada 10 Agustus 2020, melalui aplikasi Zoom.

Winanto menerangkan, pentingnya penghuni rumah susun membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun. Jika satuan rumah susun disewa, maka dilakukan perjanjian tertulis dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya perjanjian tertulis didaftarkan pada PPPSRS.

“Jika PPPSRS belum terbentuk, maka developer yang membangun rumah susun komersial wajib mengelola rumah susun. Konsumen satuan rumah susun wajib mendapat perlindungan hukum saat membeli rusun,” ujarnya.

Notaris senior di Jakarta Utara, Edison Jingga, memaparkan tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “PPJB dilakukan setelah dipenuhi status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum dan keterbangunan paling sedikit 20%. PPJB ini sebaiknya dibuat dihadapan notaris,” katanya.

Developer harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun, jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjamin.

“Jika developer tidak memenuhi syarat, calon pembeli dapat membatalkan pembelian dan seluruh uang harus dikembalikan kepada calon pembeli,“ kata Edison.

Notaris senior di Jakarta Pusat, Sutrisno Tampubolon, turut menjelaskan tentang Undang-Undang Rumah Susun yang berkaitan dengan PPPSRS, rapat pembentukan PPPSRS, rapat anggota PPPSRS di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing

Winanto Wiryomartani dan Edison Jingga juga memaparkan tentang hukum hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing (WNA).

Menurut Winarto, peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016, WNA boleh membeli apartemen jika keberadaannya memberi manfaat, melakukan usaha, bekerja dan berinvestasi di Indonesia.  WNA membeli rusun di atas Hak Pakai atas Tanah Negara/ Hak Pengelolaan.

Pemberian hak pakai ini dapat diwariskan, ahli waris harus memiliki izin tinggal di Indonesia. Satuan Rumah Susun dibangun di atas bidang tanah hak pakai dan berasal dari perubahan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Harga minimal pembelian satuan rumah susun di DKI Jakarta oleh orang asing adalah sekitar Rp 5 miliar.

“Satuan rumah susun yang dibangun diatas Hak Guna Bangunan atau HPL, maka Hak Milik atas Satuan Rumah Susun langsung diberikan dengan perubahan menjadi Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun,“ ujar Edison.

Webinar dengan topik “Hukum Apartemen Dalam Praktek di Indonesia” ini sendiri dibuka oleh Hulman Panjaitan, selaku Dekan Fakultas Hukum UKI, dan diakhiri dengan diskusi sangat interaktif yang dipimpin moderator, Diana Napitupulu. Jumlah peserta yang mengikut Webinar mencapai hampir 300 orang dan mereka mendapatkan e-certificate. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.