Ia berkisah, sejak ditawarkan Hana Bank, pihak bank menyatakan aman dengan alasan Jiwasraya termasuk perusahaan asuransi milik negara. "Dibilang milik negara, tapi gagal bayar. Dulu dibilang aman, sekarang kita seperti dalam rimba," ucap Shawn. Hana Bank hingga kini juga belum memberikan informasi jelas menyangkut uang yang diinvestasikan tersebut dikembalikan.
Dalam diskusi Forum Nasabah Korban Jiwasraya Saving Plan yang digelar hari ini, nasabah asal Korea Selatan lainnya, Lee Kang Hyun, berharap Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN bersama pemerintah menjelaskan secara terbuka kepada nasabah Jiwasraya. Ia mempertanyakan sikap tujuh bank yang bermitra dengan perusahaan asuransi itu. "Mereka mencari bunga dan duit, pas ada masalah I dont care."
Persoalan pencairan klaim nasabah asuransi Jiwasraya awalnya terjadi pada Oktober 2018 lalu. Saat itu, perusahaan beralasan kondisi pasar yang melemah menyebabkan pencairan aset investasi terhambat.
Sedikitnya ada tujuh bank yang menjadi agen penjual produk JS Saving Plan Jiwasraya, yakni PT Bank Tabungan Negara (BTN), Bank ANZ, Bank QNB, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank KEB Hana, Bank Victoria, dan Standard Chartered Indonesia (SCI).
IHSAN RELIUBUN | RR ARIYANI
Baca juga: Jejak Dana Rp 8,6 M Jiwasraya yang Diduga Ditempatkan di Saham Bermasalah