TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memaparkan kronologi penagihan pengembalian dana beasiswa dari pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman. Sanksi tersebut resmi dijatuhkan pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918.
"Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica," dinukil dari keterangan resmi LPDP yang diterima Tempo pada Rabu malam, 12 Agustus 2020.
Pada tanggal 15 Februari 2020, menurut LPDP, Veronica Koman mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000.
LPDP menyebut cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. "Jika belum dipenuhi Veronica Koman hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujar LPDP.
Adapun sanksi pengembalian dana tersebut dijatuhkan kepada Veronica lantaran menurut LPDP alumnus Australian National University itu tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.