TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mewajibkan pemilik kapal memberikan asuransi bagi ABK sebagai salah satu syarat perjanjian kerja laut. Upaya ini dilakukan untuk melindungi ABK dari sejumlah risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi di kemudian hari.
"Sekarang semua kapal ikan baik dalam maupun luar negeri yang mau berangkat ke laut diwajibkan harus memiliki asuransi untuk ABK (yang berkewarganegaraan Indonesia)," tutur Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulfikar dalam diskusi yang digelar secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.
Selain sebagai jaminan keselamatan, asuransi akan menjadi pegangan bagi regulator untuk menangani seumpama terjadi perselisihan antara ABK dan pemilik kapal. Adapun jaminan kerja tersebut meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan sosial.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, per Juni 2020, terdapat 231.306 ABK Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat terkait kepemilikan asuransi ABK ini juga sesuai dengan aturan Standards of Training, Certification, and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.