2. Program Listrik Gratis Diperpanjang Hingga Desember, Siapa Saja yang Berhak?
Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pemberian listrik gratis golongan daya R1/450 VA (rumah tangga) dan diskon 50 persen bagi golongan R1/900 VA bersubsidi sampai Desember 2020. Sebelumnya, subsidi ini hanya berlaku sampai September 2020.
"Melalui pembahasan dengan kementerian dan lembaga seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pariwisata, kami memutuskan memperpanjang subsidi hingga akhir tahun," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, Selasa 11 Agustus 2020.
Rida mengatakan, keputusan memperpanjang subsidi listrik ini dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga saat ini. Hal tersebut juga didasari pertimbangan tak ada satu orang pun yang dapat memastikan kapan kejadian luar biasa ini akan segera berakhir.
Hingga saat ini, kata Rida, pemerintah pun memperbarui data pelanggan yang disasar dalam program stimulus tersebut. Selama pemberian stimulus ini, data jumlah pelanggan penerima stimulus terjadi perubahan.
Ia merinci, untuk golongan R1/450 VA, jumlah pelanggan yang menerima stimulus mencapai 24,16 juta pelanggan. Sementara untuk golongan R1/900 VA bersubsidi, ada 7,72 juta pelanggan yang menerima stimulus. "Kami sudah bahas, anggaran yang perlu dikeluarkan pemerintah adalah Rp 12,18 triliun untuk sembilan bulan dan ini sudah disepakati, khususnya dengan Kementerian Keuangan," tutur Rida.
Selain untuk rumah tangga, pemerintah juga memperpanjang stimulus listrik gratis bagi UMKM. Perpanjangan ini khusus untuk golongan B1/450 VA (bisnis kecil) dan I1/450 VA (industri kecil).
Baca berita selengkapnya di sini.