TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru atau new normal guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terhitung sejak 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan penetapan jadwal di era kenormalan baru merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan.
"Baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan," kata Onny dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2020.
Bank Indonesia mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah(PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru tersebut. Sehingga, kata dia, layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
"BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar dia.
Menurutnya, Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan, berikut jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru yang berubah:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
sumber: BI
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
sumber: BI
C. Layanan Operasional Kas
sumber: BI
D. Transaksi Operasi Moneter
Transaksi Operasi Moneter Rupiah
sumber: BI
Transaksi Operasi Moneter Valas
sumber: BI
Adapun detail perubahan jadwal tersebut dapat di lihat di situs resmi Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_225920.aspx
HENDARTYO HANGGI