TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menyatakan tunduk terhadap seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Termasuk, hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi kedua terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan putusan MA ini, maka Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur iuran baru tetap berlaku. Sehingga, BPJS berharap keberlangsungan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bisa terus terjaga.
"Dapat memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia," kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan gugatan kedua karena pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Mereka menggugat Perpres 64 Tahun 2020.
Tapi hari ini, KPCDI mengumumkan gugatan mereka ditolak MA. Meski belum ada hasil putusan lengkap, laman resmi MA mengumumkan bahwa amat putusan hakim adalah: Tolak Pemohonan.
Iqbal mengatakan sampai saat ini, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan iuran peserta. Besaran nominalnya sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Iqbal juga menyebut BPJS Kesehatan tetap fokus untuk terus meningkatkan kualitas layanan dari waktu ke waktu. "Demi kepuasan peserta dalam memperoleh jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO