TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan per 3 Agustus 2020, realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk dukungan bagi UMKM tercatat sebesar Rp 32,5 triliun atau 26,4 persen dari alokasi Rp 123,46 triliun.
“Khusus stimulus Subsidi Bunga, data per 3 Agustus 2020 menunjukkan realisasi sebesar Rp 1,3 triilun yang dinikmati oleh lebih dari 2,4 juta debitur,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2020
Pemerintah telah menempatkan dana pada empat Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun. Airlangga menuturkan, dana ini diharapkan bisa digunakan untuk merestrukturisasi kredit UMKM. “Baik UMKM yang ikut di dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga sudah disubsidi bunga maupun UMKM yang di bawah Rp 10 miliar.”
Di samping itu, pemerintah telah menempatkan dana kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp 11,5 triliun. Airlangga berharap debitur-debitur yang membutuhkan dana untuk bisa langsung berinteraksi dengan BPD. BPD tersebut juga akan menangani Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kemudian, untuk stimulus belanja Imbal Jasa Penjaminan dan Penjaminan Kredit Modal Kerja, pemerintah telah mengalokasikan penjaminan kepada Jamkrindo dan Askrindo dengan besaran Rp 1 triliun. Adapunterkait stimulus PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) memiliki target UMKM sebanyak 2,31 juta Wajib Pajak (WP). Per 3 Agustus telah ada realisasi sebesar Rp 0,2 triliun dari 205.200 debitur.
“Lalu realisasi dari stimulus Pembiayaan Investasi Kepada Koperasi Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) per 3 Agustus 2020 telah cair seluruh dana dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp 1 triliun,” kata Airlangga.
Dia memastikan pemerintah juga terus memberikan dukungan tambahan kepada UMKM melalui kebijakan KUR khusus selama masa pandemi. Tambahan subsidi bunga/margin KUR, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR telah diberikan kepada penerima KUR.
Calon penerima KUR juga menerima fasilitas kemudahan berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR dan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi.
Sebagai upaya meningkatkan kemampuan usaha dan pemasaran produk UMKM, pemerintah pun memberikan beberapa program antara lain Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bantuan Produktif (Modal Kerja) bagi Pelaku Usaha Mikro.
CAESAR AKBAR