TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat menang pada gugatan uji materi pertama iuran BPJS Kesehatan, kini Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengalami kekalahan di uji materi kedua. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kedua KPCDI soal kenaikan iuran, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Setelah kalah, Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan melakukan berbagai langkah. Salah satunya menagih janji Komisi Kesehatan DPR, sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Desember 2019.
Saat itu, Tony menyebut janji dari Komisi Kesehatan DPR adalah mendesak Kementerian Kesehatan untuk memasukkan pasien cuci darah dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Karena pasien dianggap sudah tidak produktif dan rentan PHK karena sakit," kata Tony dalam keterangan resmi kepada Tempo.
Adapun pengumuman penolakan dari MA ini disampaikan langsung oleh Tony. Tempo juga mencari informasi ke situs resmi MA. Namun, Direktori Putusan MA belum mempublikasikan putusan tersebut ini.
Sebelumnya, gugatan uji materi pertama dilayakan KPCDI tahun lalu terhadap kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan Jokowi lewat Perpres 75 Tahun 2019. Februari 2020, MA mengabulkan gugatan KPCDI sehingga kenaikan iuran BPJS batal, dan kembali ke aturan awal Perpres 82 Tahun 2018.
Setelah kalah, pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu Perpres 64 Tahun 2020. Pemerintah mengklaim Perpres baru ini tidak hanya memuat kenaikan iuran, tapi juga diklaim berisi perbaikan menyeluruh Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN).
Lebih lanjut, KPCDI tidak hanya menagih janji Komisi Kesehatan DPR, tapi juga menyerukan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Menurut Tony, sudah tidak ada lagi cerita obat-obatan dan pemeriksaan laboratorium yang tidak dijamin, bahkan dikurangi pelayanannya.
"BPJS harus segera berbenah diri," kata Tony.