TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih lanjut soal bantuan gaji untuk pegawai berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Subsidi gaji ini akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
"Namun, orang akan bilang banyak yang bergaji di bawah 5 juta tapi tidak di BPJS Ketenagakerjaan, ini akan kami tampung di Kartu Prakerja," ujar Sri Mulyani dalam diskusi daring, Selasa, 11 Agustus 2020. Ia mengatakan manfaat yang diterima peserta Kartu Prakerja sama seperti program bantuan gaji, yaitu sebesar Rp 600 ribu untuk empat kali penyaluran atau total Rp 2,4 juta.
Hanya saja, untuk mendapat bantuan Kartu Prakerja, masyarakat harus secara aktif mendaftar. Misalnya, bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja maupun dirumahkan, serta hendak pencari kerja, dapat mendaftar Kartu Prakerja. Adapun program Kartu Prakerja menyasar 5,6 juta orang.
"Sementara, di BPJS Ketenagakerjaan itu yang memang teregister itu bisa mencapai 13-15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan. Ini lah yang selalu pemerintah melihat dari sisi APBN kami sudah mendesain untuk mendukung masyarakat," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan perkara data menjadi persoalan bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan bagi masyarakat. Padahal, di negara yang lebih maju, transfer bantuan biasanya dilakukan by name, by account number.