TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pengelolaan keuangan negara akan dilakukan dengan pola yang tidak biasa atau cara luar biasa di tengah pandemi Covid-19. Namun, dia mengingatkan agar pengelolaan keuangan negara harus tetap sesuai hukum.
"Pada saat yang sama bahwa adalah kewajiban semua orang yang melaksanakan tugasnya untuk patuh pada ketentuan perundang-undangan," kata Agung dalam konferensi pers virtual, Selasa, 11 Agustus 2020.
Ketentuan itu, kata dia, dimaksudkan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Karena itu, menurutnya, akan BPK melakukan risk based comprehensive audit secara menyeluruh. Audit itu, dia harap didukung semua penegak hukum.
"Yang kami kedepankan aspek pencegahannya, tapi tidak menutup kemungkinan apabila di kondisi seperti sekarang masih ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan kecurangan," ujarnya.
Hal itu dia sampaikan saat BPK menyepakati sinergitas tindak
lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan. Hal ini merupakan bagian dari ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Agung dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerja sama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.
Sedangkan bersama Kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Agung menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum bukan merupakan hal yang baru. Dalam UU No. 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini instansi yang berwenang adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Selain menyepakati tidak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, kesepahaman BPK dan Polri juga meliputi pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif,
penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.
Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi namun tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara;
bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, setra tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta pertukaran data.
HENDARTYO HANGGI