Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Ingatkan Pengelolaan Keuangan Negara di Masa Pandemi Harus Sesuai UU

image-gnews
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai melakukan pertemuan di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, 7 Januari 2020. Dalam pertemuan tersebut BPK dan KPK menyepakati kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai melakukan pertemuan di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, 7 Januari 2020. Dalam pertemuan tersebut BPK dan KPK menyepakati kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pengelolaan keuangan negara akan dilakukan dengan pola yang tidak biasa atau cara luar biasa di tengah pandemi Covid-19. Namun, dia mengingatkan agar pengelolaan keuangan negara harus tetap sesuai hukum.

"Pada saat yang sama bahwa adalah kewajiban semua orang yang melaksanakan tugasnya untuk patuh pada ketentuan perundang-undangan," kata Agung dalam konferensi pers virtual, Selasa, 11 Agustus 2020.

Ketentuan itu, kata dia, dimaksudkan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Karena itu, menurutnya, akan BPK melakukan risk based comprehensive audit secara menyeluruh. Audit itu, dia harap didukung semua penegak hukum.

"Yang kami kedepankan aspek pencegahannya, tapi tidak menutup kemungkinan apabila di kondisi seperti sekarang masih ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan kecurangan," ujarnya.

Hal itu dia sampaikan saat BPK menyepakati sinergitas tindak
lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan. Hal ini merupakan bagian dari ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Agung dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerja sama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan bersama Kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Agung menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum bukan merupakan hal yang baru. Dalam UU No. 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini instansi yang berwenang adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

Selain menyepakati tidak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, kesepahaman BPK dan Polri juga meliputi pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif,
penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.

Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi namun tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara;
bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, setra tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta pertukaran data.

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

3 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com/Priscilla du Preez
Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

Psikolog mengatakan kondisi kesehatan mental seseorang ditentukan oleh berbagai faktor. Apa saja?


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

3 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

14 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.


Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

17 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

OJK sebut, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif, tapi tetap perlu memperhatikan perkembangan geopolitik global.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

18 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


BPS: Kunjungan Wisman Februari 2024 Naik 11,67 Persen, tapi Masih Lebih Rendah Dibandingkan Sebelum Pandemi

19 hari lalu

Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) mengunjungi Pantai Batu Bolong di Badung, Bali, Rabu 3 Mei 2023. Sebanyak 370.832 orang wisman tercatat mengunjungi Pulau Bali pada bulan Maret 2023 atau meningkat 14,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan mayoritas wisatawan yang berasal dari Australia, India, dan Singapura. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
BPS: Kunjungan Wisman Februari 2024 Naik 11,67 Persen, tapi Masih Lebih Rendah Dibandingkan Sebelum Pandemi

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan terjadi kenaikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman pada Februari 2024.


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

22 hari lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

25 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

28 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

29 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.