Lebih lanjut, Fitch menyatakan bahwa pemerintah telah merespons pandemi COVID-19 dengan cepat melalui berbagai kebijakan untuk mendukung sektor rumah tangga dan korporasi, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UMK).
Secara keseluruhan, jumlah dukungan pemerintah untuk mengatasi pandemi mencapai Rp 695 triliun (4,4 persen dari PDB), mencakup bantuan langsung tunai, penyediaan kebutuhan pokok, penyediaan jaminan, dan insentif perpajakan. Pemerintah juga menempuh sejumlah langkah terobosan yang bersifat sementara, termasuk penundaan ketentuan batas atas defisit fiskal sebesar 3 persen dari PDB selama tiga tahun serta kebijakan pembiayaan defisit secara langsung oleh bank sentral.
Dalam pandangan Fitch, kebijakan fiskal yang berhati-hati dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan ruang bagi berbagai kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Mengacu pada defisit fiskal selama satu dekade terakhir yang selalu berada di bawah 3 persen dari PDB, Fitch meyakini Pemerintah akan memenuhi komitmennya untuk membawa defisit fiskal kembali di bawah 3 persen dari PDB pada 2023.
Fitch juga memperkirakan defisit fiskal pada 2020 akan meningkat menjadi sekitar 6 persen pada 2020 dari 2,2 persen pada 2019 dipengaruhi oleh belanja Pemerintah yang lebih tinggi di tengah penerimaan yang lebih rendah akibat perlambatan ekonomi. Selanjutnya, defisit fiskal akan terus menurun menjadi 5 persen dan 3,5 persen masing-masing pada 2021 dan 2022, sejalan dengan berkurangnya pengeluaran terkait pandemi.
Mengenai kesepakatan burden sharing antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam membiayai pengeluaran negara terkait Covid-19, Fitch memandang kesepakatan ini akan membantu mengurangi beban bunga yang ditanggung pemerintah. Fitch memperkirakan kesepakatan ini tidak akan memberikan tekanan inflasi pada tahun 2020 seiring permintaan yang masih lemah. Kebijakan moneter di Indonesia selama beberapa tahun terakhir yang dinilai kredibel memberikan keyakinan kepada Fitch bahwa kesepakatan burden sharing ini akan bersifat temporer (one-off).
Fitch mencatat bahwa Bank Indonesia telah menyediakan likuiditas bagi sistem perbankan sebagai respon atas terjadinya pandemi disertai dengan penurunan suku bunga kebijakan sebesar 100 bps sejak Februari 2020 menjadi 4 persen. Selain kondisi likuiditas yang memadai, Fitch menilai kondisi permodalan sektor perbankan, sebagaimana tercermin pada capital-adequacy ratio, juga masih kuat, yaitu 22,1 persen pada Mei 2020.
Secara khusus, Fitch menyoroti upaya Pemerintah untuk terus mendorong reformasi struktural. Dalam pandangan Fitch, dalam jangka menengah, berbagai upaya reformasi yang ditempuh Pemerintah berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi langsung asing.
Baca juga: Beredar Surat Kenaikan Peringkat Bank Bukopin, Respons Fitch?