TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, Rosan P. Roeslani, mengusulkan subsidi gaji yang akan disalurkan pemerintah tidak mempertimbangkan jumlah karyawan yang dimiliki oleh perusahaan. Ia menanggapi rencana pemerintah memberi subsidi gaji ke perusahaan yang minimal memiliki 300 karyawan.
Pasalnya, menurut Rosan, lebih ideal jika subsidi yang akan disalurkan dikatakan mesti mempertimbangkan dampak Covid-19 terhadap suatu perusahaan. "Mungkin beberapa perusahaan pegawainya tidak sampai 300 orang," ujarnya dalam pertemuan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Nasional (PEN) secara virtual, Senin, 10 Agustus 2020.
Oleh karena itu, Rosan mengusulkan ketentuan pemberian subsidi berdasarkan tingkat dampak Covid-19 terhadap suatu perusahaan.
Pemerintah sebelumnya telah menambah penerima manfaat bantuan gaji untuk pekerja atau BLT Pekerja. Jumlah calon penerima naik menjadi 15.725.232 orang dari sebelumnya 13.870.496 orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan data penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di mana pengumpulan data dilakukan hingga 30 Juni 2020.
Seperti diketahui, syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia. Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Nilai manfaat dari program subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan dicairkan per dua bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Subsidi gaji adalah program untuk melengkapi jaring pengaman sosial lainnya. Selain keluarga miskin dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, pemerintah mencatat segmen lain, yakni pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji.
BISNIS
Baca juga: Menaker: Saya Minta Penerima Subsidi Gaji Belanja Membeli Produk UMKM