Seperti diketahui, syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia. Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Nilai manfaat dari program subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan dicairkan per dua bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Subsidi gaji adalah program untuk melengkapi jaring pengaman sosial lainnya. Selain kelurga miskin dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, pemerintah mencatat segmen lain, yakni pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji.
“Oleh karena itu program bantuan subsidi upah ini dilakukan,” kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan sosial yang menyasar keluarga termiskin, yaitu bantuan sosial program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako.
Selain itu pemerintah juga telah menjalankan program Kartu Prakerja bagi karyawan yang terkena PHK akibat perusahaan mengalami kesulitan di tengah pandemi.
Secara total, kata Budi, dari ketiga program itu, pemerintah telah menyalurkan kepada 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang. Total anggaran yang disalurkan mendekati Rp50 triliun.