Menurut Yusuf, mekanisme pengumpulan data subsidi gaji tersebut kurang efektif. Pasalnya, calon penerima subsidi disebutkan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, padahal gelombang PHK bisa saja terjadi di kuartal II/2020.
"Bisa jadi banyak masyarakat yang terkena PHK akhirnya harus mencairkan tabungan BPJS ketenagakerjaan, dan kemudian tidak terdaftar lagi," jelasnya.
Padahal, dia menyampaikan, sebenarnya kelompok ini yang paling membutuhkan bantuan, apalagi jika kaitannya dalam mendorong konsumsi.
"Yang masih terdaftar meskipun daya beli mereka menurun, namun masih mendapatkan penghasilan. Idealnya kedua kelompok ini mendapatkan prioritas. Namun dengan keterbatasan, memang yang terkena PHK juga perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan bantuan ini," tuturnya.
Dia memprediksi tambahan pengangguran di masa pandemi Covid-19 ini dengan skenario sangat berat dapat mencapai 9 juta orang.