TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum melaporkan upah karyawan yang sebenarnya, termasuk untuk keperluan program subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
“Setelah disisir daftar data tersebut baru disampaikan ke perusahaan, kami sadari ada perusahaan yang belum melaporkan semua pesertanya ke BPJS TK dan tidak melaporkan upah sebenarnya,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.
Hal itu, kata dia, menjadi tantangan tersendiri terkait masih adanya perusahaan yang tidak transparan soal iuran.
Ia menekankan dari semua sektor industri, syarat utama untuk mengikuti program subsidi upah yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif.
“Saat ini lakukan pembenahan, patuh, taat hukum, kami minta agar memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya,” kata Agus Susanto.