"Tapi nanti karena subsidi upah akan ditransfer langsung ke para pekerja sehingga kami harus mengumpulkan nomor rekening masing-masing pekerja. Kita pun minta ke pemberi kerja agar tolong dicek pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan dilengkapi nomor rekeningnya," ungkap Agus.
Menurut Agus BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memiliki sistem "real time" dalam pengumpulan nomor rekening tersebut.
"Sudah terkumpul 700 ribu rekening di kita, dalam 1 hari ini kami yakin mendekati angka 1 juta rekening. Kami minta kerja sama seluruh HRD tolong kumpulkan nomor-nomor rekening tersebut dan pastikan penerimanya adalah pekerja yang di bawah Rp5 juta," tambah Agus.
Agus juga menilai bahwa pemberian subsidi upah ini adalah momentum bagi para pengusaha yang belum tertib atau belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan pendaftaran sehingga pekerja menerima hak-hak mereka untuk mendapat perlindungan.
"Kami imbau agar perusahaan melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya dan dihimbau untuk melakukan pengecekan validasi apa betul pekerja itu gajinya di bawah Rp5 juta. Kami sadari ada perusahaan yang belum melaporkan semua pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melaporkan upah sebenarnya, saat ini lakukan pembenahan agar patuh dan taat hukum," kata Agus.
Mekanisme subsidi upah tersebut menurut Ida diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.