TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah jumlah penerima manfaat program subsidi gaji. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa jumlah calon menerima naik menjadi 15.725.232 orang dari sebelumnya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin 10 Agustus 2020.
Ida menjelaskan bahwa data penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Pengumpulan data dilakukan hingga 30 Juni 2020.
“Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, mereka yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, satu syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia. Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.