4. Komponen pembayaran Pensiun ke-13 Tahun 2020 bagi penerima paling banyak meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, potongan pajak, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
5. Ketentuan pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun atau tunjangan adalah:
a. Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
b. Penerima tunjangan veteran 50 persen tidak berhak atas pensiun ke-13 tahun 2020
c. Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka diberikan pensiun ke-13 tahun 2020 kedua-duanya.
d. Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan.
e. Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun ke-13 tahun 2020.
6. Pensiun ke-13 tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif. Bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun, maka dibayarkan gaji ke-13 pada pensiunnya.