TEMPO.CO, Jakarta - PT Taspen (Persero) memastikan bahwa uang pensiun ke-13 bagi para pensiunan PNS, TNI dan Polri akan dicairkan hari ini, Senin, 10 Agustus 2020. Keputusan ini tertuang dalam surat manajemen Taspen kepada pimpinan cabang-cabang utama mereka, tertanggal 4 Agustus 2020 lalu.
"Benar, Senin kami bayarkan semua ke para pensiunan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) yang berlaku," kata Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih mengkonfirmasi surat tersebut, saat dihubungi Tempo Sabtu malam, 8 Agustus 2020.
Dalam surat ini, ada 6 ketentuan yang harus diperhatikan dalam teknis pembayaran dana pensiun ke-13. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) Kementerian Keuangan bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun atau tunjangan
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020