TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim menolak kebijakan pemerintah membuka ekspor benih lobster.
Dia mengatakan, dengan pemberian izin ekspor benih bening lobster mengurangi kesempatan nelayan pengembang lobster nasional menaikkan nilai tambah serta hasil pendapatannya. "Semata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri," kata Emil melalui akun Twitter pribadinya @emilsalim2010, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Ekonom senior ini juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan aturan ekspor benih lobster yang sudah dijalankan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Menurutnya, aturan yang diterbitkan tersebut bisa merugikan Indonesia.
"Saya mohon Presiden @jokowi membatalkan Permen KP no:12/2020 tgl.4/5/2020 yg mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dlm rangka ekspor 365 juta per tahun selama 3 tahun ke depan," tulisnya.
Sebelumnya, hasil kajian yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyimpulkan bahwa ekspor benih bening lobster harus dihentikan.
“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri,” demikian dikutip dari dokumen kajian LBM PBNU. Ketua PBNU Robikin Emhas mengizinkan Tempo mengutip isi dokumen tersebut.