TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada Pimpinan pada Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pimpinan Badan Layanan Umum, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.
"Iya, mereka dapat," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2020. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.
Berdasarkan beleid tersebut, pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas kepada pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara. Juga, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.
Adapun LNS yang dimaksud pada beleid tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Sebelumnya, pemerintah memastikan gaji ke-13 tersebut akan disalurkan pada Senin, 10 Agustus 2020. "Iya benar, Senin akan cair karena semua aturan sudah selesai," ujar Atmaji.
Berikut ini adalah rincian penghasilan ke-13 maksimum untuk pimpinan atau pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai non-PNS lainnya.
1. Pimpinan LNS
a. Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 8.793.000
c. Sekretaris : Rp 7.993.000
d. Anggota : Rp 7.993.000
2. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon
a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya : Rp 9.592.000
b. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000
c. Eselon III/Jabatan Administrator : Rp 5.352.000
d. Eselon lV/Jabatan Pengawas : Rp5.242.000
Baca juga: Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji Ke-13, Apa Saja Syaratnya?