Anwar menyatakan semestinya pemerintah mendengar masukan dari Susi. Apalagi, kata dia, Susi adalah pengusaha yang berkecimpung di bidang perikanan dan mengetahui upaya-upaya terbaik untuk memajukan sektor maritim.
Simak selengkapnya tentang ekspor benih lobster di sini.
2. Bos Gojek Buka-bukaan Soal Rumor Strategi Investasi 'Bakar Uang'
Co-CEO Gojek Andre Soelistyo menjawab rumor terkait strategi investasi 'bakar uang' yang banyak dikaitkan dengan perusahaan rintisan. Strategi bakar uang identik dengan pemberian subsidi terhadap pelanggan sehingga harga produk yang dijual di aplikasi lebih rendah dibandingkan dengan nilai sebenarnya.
"Mungkin istilah bakar uang sedikit tidak terlalu representatif. Strategi yang kami jalankan ya seperti banyak bisnis yang lain, yaitu investasi," tutur Andre saat mengisi diskusi virtual program Ini Budi yang ditayangkan live di Instagram Tempodotco, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Dalam perusahaan berbasis aplikasi, Andre mengatakan realisasi investasi yang dijalankan berbeda dengan perusahaan konvensional. Pada bisnis-bisnis tradisional, umumnya perusahaan akan mengucurkan modal untuk belanja aset-aset tetap. Misalnya, perusahaan telekomunikasi yang gencar berinvestasi dengan membangun tower untuk membuka koneksi atau jaringan.
Baca selengkapnya terkait Gojek di sini.
3. Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji ke-13, Apa Saja Syaratnya?
Selain kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pemerintah juga bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum. Di samping itu, gaji tersebut juga diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan memperhatikan paling banyak sebesar gaji dan tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan," termaktub dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.